KELENGKAPAN PENGISIAN DOKUMEN INFORMED CONSENT DI PROVINSI LAMPUNG 2013



Samino *)
e-mail : onimas_dimdim@yahoo.co.id, Phone: 0878 9936 5460

ABSTRAK

Informed consent merupakan dokumen penting dalam proses pelayanan kesehatan.  Dokumen tersebut merupakan alat bukti bahwa keduanya telah sepakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan pasien. Tujuan diperoleh informasi penggunaan form serta gambaran kelengkapan pengisian dokumen informed consent, dan aspek hukumnya. Pengkajian dokumen informed consent tersimpan di ruang rawat inap maupun di instalasi rekam medik di 3 RS. Jumlah sampel 74 dokumen. Dilaksanakan April-Juli 2013. Pengkajian difokuskan pada pemberlakuan form dan kelengkapan pengisian masing-masing variabel sesuai dengan form yang digunakan. Hasil pengkajian dalam %, serta dibahas dalam persfektif hukum.
Hasil penelitian menunjukkan : (a). Tidak ada satupun RS yang menggunakan form informed consent sesuai dengan keputusan Keputusan Direktur Pelayanan Medik No. HK.00.06.3.5.1866/1999; (b). Tidak ada satupun dokumen informed consent yang diisi dengan lengkap; (c). Terdapat perbedaan form informed consent yang berlaku di tiga RS; (d). RS-3 mewajibkan dokumen informed consent harus menggunakan meterai 6000;  (e). RS swasta lebih lengkap pengisiannya dibandingkan dengan negeri; (e). Secara hukum dokumen yang tidak diisi dengan lengkap lemah sebagai alat bukti. Disarankan setiap RS mengevaluasi pengisian form informed consent setiap triwulan untuk melihat kelengkapan pengisiannya, dan menggunakan form yang sudah baku, serta tidak merubahnya. Akademisi untuk melakukan penelitian mencari akar permasalahan mengapa RS belum menggunakan form yang baku.



























*) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Malahayati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar