Samino *)
e-mail : onimas_dimdim@yahoo.co.id, Phone:
0878 9936 5460
ABSTRAK
Informed consent merupakan dokumen penting dalam proses pelayanan kesehatan. Dokumen tersebut merupakan alat bukti bahwa
keduanya telah sepakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan pasien.
Tujuan diperoleh informasi penggunaan form
serta gambaran kelengkapan pengisian dokumen informed consent, dan aspek hukumnya.
Pengkajian dokumen informed consent
tersimpan di ruang rawat inap maupun di instalasi rekam medik di 3 RS. Jumlah
sampel 74 dokumen. Dilaksanakan April-Juli 2013. Pengkajian difokuskan pada
pemberlakuan form dan kelengkapan
pengisian masing-masing variabel sesuai dengan form yang digunakan. Hasil pengkajian dalam %, serta dibahas dalam
persfektif hukum.
Hasil penelitian menunjukkan : (a). Tidak ada satupun RS yang menggunakan form informed
consent sesuai dengan keputusan Keputusan Direktur Pelayanan Medik No. HK.00.06.3.5.1866/1999; (b). Tidak ada satupun dokumen informed
consent yang diisi dengan lengkap; (c). Terdapat perbedaan form informed
consent yang berlaku di tiga RS; (d). RS-3 mewajibkan dokumen informed consent harus menggunakan
meterai 6000; (e). RS swasta lebih
lengkap pengisiannya dibandingkan dengan negeri; (e). Secara hukum dokumen yang
tidak diisi dengan lengkap lemah sebagai alat bukti. Disarankan setiap RS
mengevaluasi pengisian form informed consent setiap triwulan untuk
melihat kelengkapan pengisiannya, dan menggunakan form yang sudah baku, serta tidak merubahnya. Akademisi untuk
melakukan penelitian mencari akar permasalahan mengapa RS belum menggunakan form yang baku.
*) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Malahayati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar