Sisca
Adina Purnama1, Lolita Sary2
ABSTRAK
Setiap
Rumah Sakit wajib menyelenggarakan rekam medis.
Rekam medis dan informed consent sangatlah berperan penting
apabila terjadi sengketa medik. Hasil survey pada ruang rawat inap bedah di
RSUD Menggala menunjukkan 3 dari 5 berkas rekam medis tidak lengkap pada
pengisian formulir informed consentnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelengkapan pengisian formulir informed consent dengan perspektif hukum
di ruang rawat inap bedah RSUD Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
Jenis
penelitian kuantitatif dan kualitatif dengan pendekatan deskriptif (kuantitatif)
dan studi kasus (kualitatif). Sampel untuk kuantitatif adalah informed consent sejumlah 148 berkas dan subyek penelitian untuk kualitatif
adalah dokter di ruang rawat inap bedah, perawat, keluarga pasien dan kepala
urusan rekam medik yang secara keseluruhan berjumlah 9 orang. Pengambilan data
menggunakan observasi informed consent
(kuantitatif) dan pedoman wawancara (kualitatif). Analisis data menggunakan
distribusi frekuensi (kuantitatif) dan content
analysis (kualitatif).
Hasil
penelitian menunjukkan dari 148 informed
consent di ruang rawat inap bedah, tidak satu pun yang terisi lengkap,
khususnya pada data resiko tinggi. Penghambat kelengkapan pengisian yaitu
waktu, pengetahuan dan koordinasi proses dengan pihak manajemen pengelola rumah
sakit. Dokumen informed consent belum
memenuhi aspek hukum dan masih lemah sebagai alat bukti. Saran untuk dokter
agar memperhatikan dan memahami pengisian variabel-variabel dalam informed consent, dan perawat mampu mengingatkan dokter untuk melengkapi informed consent. Untuk pasien agar memberikan keterangan yang benar dalam
pengisian informed consent agar memiliki kekuatan hukum
jika terjadi sengketa medik.
Kata
Kunci : Informed Consent,
Kelengkapan, Perspektif Hukum
[1])
Staf RSUD Menggala Kabupaten Tulang Bawang
2)
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Malahayati
Bandar Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar